Jumat, 02 Maret 2012
3 dosa besar boediono
Tiga dosa besar Boediono itu adalah; pertama kasus BLBI, kedua release and discharge (R&D) bailout era Presiden Megawati, dan yang terakhir adalah kasus bailout Bank Century. Akibat kesalahan tersebut kerugian negara mencapai ribuan triliun.
"Untuk itu, saya tetap bersikukuh terhadap pengusutan Bank Century. Bahkan saya sudah menandatangani pengusulan hak menyatakan pendapat DPR terhadap kasus tersebut," kata Lily ketika bersilaturahmi ke rumah adiknya, KH Salahuddin Wahid di komplek Pondok Tebuireng, Jombang, Minggu (25/4).
Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, dia akan memegang komitmen untuk terus mengupayakan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century. "Penyampaian pendapat itu konsekuensi langsung atas opsi C yang saya ambil," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Lily menandaskan, Boediono dan Sri Mulyani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mencontohkan, Boediono pada saat menjadi pejabat tinggi negara beberapa kali merugikan keuangan negara.
Dalam kasus BLBI, kata Lily, negara dirugikan lebih dari Rp700 triliun. Selanjutnya, pada era kepemimpinan Presiden Megawati, kala jadi menteri keuangan, Boediono bertanggungjawab terhadap release and discharge, dan yang terakhir kasus Bank Century yang mempergunakan dana negara Rp6,7 triliun.
"Semua itu adalah dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan Boediono," tandas cucu pendiri NU Hadratussyekh Hasyim Asyari ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar